Selasa, 16 November 2010

PEDOMAN PENGISIAN INSTRUMEN PENILAIAN
KINERJA KEPALA SEKOLAH DASAR

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang :
Keberhasilan penyelenggaraam dan pengelolaan Sekolah Dasar merupakan cermin dari pelaksanaan pembinaan atas kinerja sekolah yang dilakukan secara terus menerus. Pembinaan tersebut merupakan keharusan dalam peningkatan mutu dalam menghadapi era global di abad ke-21, yang ditandai dengan persaingan yang semakin ketat pada semua aspek kehidupan
Kita menyadari bahwa keberhasilan pendidikan di Sekolah Dasar tidak bisa lepas dari pembinaan kualitas kinerja kepala sekolah beserta jajarannya. Kepala Sekolah Dasar sebagai pimpinan satuan pendidikan berkewajiban memberikan arahan, bimbing-an, motivasi, pembinaan, peningkatan dan pengembangan para guru dan staf tata usaha, serta menumbuhkan kreativitas dan produktivitas yang tinggi untuk mencapai hasil yang maksimal. Salah satu keberhasilan sekolah ditunjukkan oleh prestasi belajar siswa yang tinggi.
Di samping itu, Kepala Sekolah Dasar juga mempunyai kewajiban melakukan kegiatan administrasi sekolah, meliputi :
1. Perencanaan bulanan, semester dan tahunan dan lima tahunan (jangka menengah)
2. Mengorganisasikan semua kegiatan pendidikan di sekolah
3. Memberikan motivasi kepada guru dan staf
4. Melakukan pengawasan melalui kegiatan supervisi secara berkala dan berkesinam-bungan terhadap kegiatan administrasi sekolah, kegiatan pembelajaran di kelas dan di luar kelas
5. Menyusun laporan rutin dan berkala (bulanan, triwulan, semester dan tahunan) kepada atasan
Periodisasi masa jabatan guru yang ditugasi sebagai kepala sekolah, diharapkan dapat memacu dan memotivasi kerja kepala sekolah, sehingga kinerja kepala sekolah menjadi optimal. Melalui penilaian kinerja kepala sekolah, pembatasan periode masa jabatan seorang kepala sekolah diharapkan dapat berjalan secara obyektif, transparan dan akuntabel

B. Dasar :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/ 2003 Tahun 2004 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

C. Tujuan :
1. Menilai kinerja Kepala Sekolah Dasar
2. Meningkatkan motivasi kerja dan karir para Kepala Sekolah Dasar
3. Meningkatkan mutu manajemen di Sekolah Dasar
4. Meningkatkan mutu pendidikan di Sekolah Dasar




D. Sasaran
Sasaran penilaian kinerja Kepala Sekolah Dasar adalah :
1. Kepala Sekolah Dasar yang telah menduduki jabatan sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya empat (4) tahun pada satu sekolah; dan atau
2. Kepala Sekolah Dasar yang telah menduduki jabatan sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya tiga (3) tahun terakhir pada satu sekolah
3. Kepala Sekolah yang mengajukan permohonan atas inisiatif sendiri atau karena alasan promosi dan pertimbangan khusus perlu dilakukan penilaian kinerja

E. Hasil yang Diharapkan
Dari Penilaian kinerja kepala sekolah, diharapkan dapat diperoleh hasil sebagai berikut
1. Data nilai kinerja kepala sekolah yang valid, objektif dan akuntabel
2. Rekomendasi tentang kualifikasi kinerja kepala sekolah berdasarkan pengolahan data hasil penilaian kinerja kepala sekolah


II. TEKNIK PENILAIAN DAN ANALISIS HASIL

A. Teknik Penilaian ;
1. Metode Penilaian;
Penilaian kinerja kepala sekolah dasar, dilakukan dengan metode: Studi Dokumen-tasi, Observasi dan Wawancara
2. Strategi Penilaian;
Strategi penilaian kinerja kepala sekolah, meliputi langkah-langkah :
a. Penetapan Kepala Sekolah yang akan dinilai kinerjanya, berdasarkan kriteria dan pemetaan masa kerja yang relevan
b. Sosialisasi penilaian kinerja kepala sekolah kepada para kepala sekolah yang bersangkutan
c. Penetapan jadual kegiatan Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah
d. Pendistribusian instrumen penilaian kinerja kepala sekolah yang bertujuan untuk self assessment (penilaian diri) bagi kepala sekolah bersangkutan
e. Tim penilai mengunjungi sekolah untuk melakukan observasi, wawancara dan studi dokumentasi dalam rangka melakukan penilaian kinerja kepala sekolah sebenarnya
f. Tim Penilai melakukan penilaian menggunakan instrumen dan pedoman yang telah disiapkan
g. Nilai akhir yang diperoleh pada setiap komponen dan aspek dikonfirmasikan kepada pihak kepala sekolah yang bersangkutan

3. Teknik Penilaian
a. Teknik penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota setempat
b. Setiap tim terdiri sekurang-kurangnya terdiri dua (2) orang pengawas
c. Penilaian dapat dilakukan secara bertahap, langsung dan menggunakan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah
d. Data nilai berupa angka dengan rentang antara 30 sampai 100 untuk setiap indikator kinerja
e. Selengkapnya teknik penilaian mengacu pada pedoman penilaian




B. Teknik Analisis Hasil Penilaian ;
Untuk menganalisis data hasil penilaian, menggunakan teknik sebagai berikut :
1. Nilai yang diperoleh tiap indikator pada setiap aspek dijumlahkan menjadi Jumlah Nilai Indikator (JNI), kemudian dibagi dengan angka jumlah indikator (JI) pada aspek tersebut, diperoleh Nilai Aspek (NA) atau NA = JNI
JI

2. Selanjutnya NA pada setiap komponen dijumlahkan menjadi Jumlah Nilai Aspek (JNA) kemudian dibagi dengan angka jumlah aspek (JA) pada komponen bersangkutan, diperoleh Nilai Komponen (NK) atau NK = JNA
JA

3. Masing-masing Nilai Komponen dikalikan dengan angka Bobot menurut Komponen sebagai berikut :

KOMPONEN BOBOT
E (Educator) 2
M (Manager) 2
A (Administrator) 1
S (Supervisor) 1
L (Leader) 2
I (Inovator) 1
M (Motivator) 1
E (Enterpraneur) 2
Jumlah 12

4. Selanjutnya, hitung Nilai Kinerja Kepala Sekolah (NKKS) dengan rumus
NKKS = Jumlah (Nilai Komponen x Bobot)
12

5. Tentukan kualifikasi Nilai Kinerja Kepala Sekolah sebagai berikut :

NO PEROLEHAN NILAI KUALIFIKASI REKOMENDASI
1 86 – 100 A (amat baik) a. Perpanjangan masa jabatan Periode I ke II, Periode II ke III dan tipe sekolah lebih tinggi
b. Periode III (berakhir)
c. Promosi jabatan struktural dan fungsional sesuai dengan peraturan yang berlaku
2 71 – 85,99 B (baik) a. Perpanjangan masa jabatan Periode I ke II,
b. Periode II (berakhir)
c.. Periode III (berakhir)
3 56 – 70,99 C (cukup) a. Perpanjang masa jabatan Periode I ke II ke sekolah lain tipe rendah atau berakhir
b. Periode II berakhir
c. Periode III (berhenti)
4 41 – 54 D (kurang) Periode I, II, III dibebaskan dari tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan melaksanakan tugas guru secara penuh


III. PEDOMAN PENILAIAN TIAP INDIKATOR
1. Komponen Kepala Sekolah sebagai Pendidik
Aspek prestasi sebagai guru (ada 5 indikator)
Aspek kemampuan membimbing guru (ada 5 indikator)
Aspek kemampuan membimbing karyawan (TU, Penjaga, dsb)- (ada 3 indikator)
Aspek kemampuan membimbing siswa (ada 2 indikator)
Aspek kemampuan mengembangkan staf (ada 6 indikator)
Untuk menilai kelima aspek tersebut di atas (1.1 s.d. 1.5), gunakan pedoman indikator di bawah ini :

NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Belum memiliki program tertulis dan belum melaksanakan
31 – 50 Belum memiliki program tertulis, tetapi ada pelaksanaan secara insidental
51 – 70 Ada program, ada pelaksanaan, tetapi tidak ada evaluasi
71 – 85 Ada program, ada pelaksanaan, ada evaluasi tetapi tidak ada catatan hasil pembinaan (komentar)
86 - 100 Ada program, ada pelaksanaan, ada evaluasi dan ada catatan hasil pembinaan

Aspek kemampuan belajar/ mengikuti perkembangan iptek (ada 5 indikator)
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Belum memiliki program tertulis dan belum ada pelaksanaan
31 – 50 Belum memiliki program tertulis tetapi ada pelaksanaan secara insidental
51 – 70 Ada program tertulis, ada pelaksanaan tetapi tidak ada bukti fisik, misalnya: buku, jurnal, buletin, makalah, klipping, catatan hasil perkembangan iptek dsb.
71 – 85 Ada program tertulis, ada pelaksanaan, ada bukti fisik tetapi tidak ditularkan kepada guru dan karyawan
86 – 100 Ada program tertulis dan mengikuti perkembangan iptek serta ditularkan kepada guru dan karyawan

Aspek kemampuan memberi contoh mengajar yang baik (ada 3 indikator)
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Belum tertulis pada jadwal pembelajaran dan belum melaksanakan
31 – 50 Belum tertulis pada jadwal pembelajaran tetapi melaksanakan secara insidental
51 – 70 Tertulis pada jadwal pembelajaran, melaksanakan, tetapi tidak ada bukti fisik perangkat pembelajaran (Prota, promes, satpel, RP dan daftar nilai)
71 – 85 Tertulis pada jadwal pembelajaran, melaksanakan, ada bukti fisik tetapi tidak ditularkan kepada guru lain
86 – 100 Tertulis pada jadwal pembelajaran, melaksanakan, ada bukti fisik dan ditularkan kepada guru lain







2. Komponen Kepala Sekolah sebagai Manajer
Aspek kemampuan menyusun program (ada 4 indikator)
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Belum memiliki program tertulis
31 – 50 Memiliki program tertulis, tetapi tidak jelas arah/ sasarannya
51 – 70 Memiliki program tertulis dengan arah/ sasaran yang jelas tetapi tidak sesuai dengan kondisi sekolah
71 – 85 Memiliki program tertulis dengan arah/ sasaran yang jelas dan sesuai dengan kondisi sekolah tetapi belum jelas pentahapannya
86 – 100 Memiliki program tertulis dengan arah/ sasaran yang jelas dan sesuai dengan kondisi sekolah serta jelas pentahapannya

Aspek kemampuan menyusun organisasi/ ketenagaan di sekolah (ada 3 indikator)
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Belum memiliki organisasi pelaksanaan tugas di sekolah
31 – 50 Memiliki organisasi tetapi belum terstruktur dengan jelas
51 – 70 Memiliki struktur organisasi dengan struktur yang jelas tetapi tidak disertai uraian tugas
71 – 85 Memiliki struktur organisasi dengan struktur yang jelas dan disertai uraian tugas tetapi penunjukan personal tidak sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan
86 – 100 Memiliki struktur organisasi dengan struktur dan uraian tugas yang jelas serta penunjukan personalnya sudah sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan

Aspek kemampuan menggerakkan staf (ada 3 indikator)
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Belum pernah melakukan upaya menggerakkan staf yang sedang melaksanakan tugas
31 – 50 Ada upaya menggerakkan staf tetapi hanya insidental (tidak terpro-gram)
51 – 70 Ada upaya menggerakkan staf secara terprogram tetapi tidak ada catatan hasilnya (komentar)
71 – 85 Ada upaya menggerakkan staf secara terprogram dan ada bukti fisik catatan hasilnya tetapi tidak ada evaluasi untuk peningkatan kinerja staf
86 – 100 Ada upaya menggerakkan staf secara terprogram, ada bukti fisik catatan hasilnya dan melakukan evaluasi untuk peningkatan kinerja staf


Aspek kemampuan mengoptimalkan sumber daya sekolah (ada 5 indikator)
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Belum ada program pemanfaatan sumber daya dan belum ada pelaksanaan
31 – 50 Ada program pemanfaatan sumber daya tetapi belum ada pelaksanaan
51 – 70 Ada program dan melaksanakan pemanfaatan sumber daya tetapi belum ada evaluasi
71 – 85 Ada program dan pelaksanaan secara optimal dan ada evaluasi tetapi belum ada analisis serta program tindaklanjut pemanfaatan sumber daya
86 – 100 Ada program dan pelaksanaan secara optimal, ada evaluasi, ada analisis dan program tindaklanjut pemanfaatan sumber daya

3. Komponen Kepala Sekolah sebagai Administrator
Aspek kemampuan mengelola administrasi KBM (ada 4 indikator)
Aspek kemampuan mengelola administrasi kesiswaan (ada 3 indikator)
Aspek kemampuan mengelola administrasi ketenagaan (ada 2 indikator)
Aspek kemampuan mengelola administrasi keuangan(ada 4 indikator)
Aspek kemampuan mengelola administrasi (ada 5 indikator)
Aspek kemampuan mengelola administrasi persuratan (ada 3 indikator)
Ke-enam aspek (3.1 s.d 3.6) tersebut di atas dapat dinilai dengan indikator sebagai berikut :

NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Belum memiliki data/ berkas
31 – 50 Memiliki data/ berkas tetapi tidak lengkap
51 – 70 Memiliki data/ berkas secara lengkap tetapi tidak tersimpan/ tertata secara sistematis
71 – 85 Memiliki data/ berkas secara lengkap dan tertata secara sistematis tetapi belum ada arah peningkatan/ pengembangan dalam pengaturannya, misalnya dengan komputerisasi atau Sistem Informasi Manajemen Data
86 – 100 Memiliki data/ berkas secara lengkap, tertata secara sistematis dan nampak arah peningkatan/ pengembangan dalam pengaturannya

4. Komponen Kepala Sekolah sebagai Penyelia
Aspek kemampuan menyusun program supervisi pendidikan (ada 3 indikator)
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Belum memiliki program supervisi
31 – 50 Ada program supervisi tetapi belum terjadwal secara rinci
51 – 70 Ada program supervisi dan terjadwal secara rinci, tetapi belum memiliki instrumen supervisi
71 – 85 Ada program supervisi yang terjadwal secara rinci dan memiliki instrumen supervisi, tetapi frekuensi supervisi kurang dari satu kali per tahun untuk setiap guru, atau satu kali untuk setiap kegiatan/ administrasi di sekolah
86 – 100 Ada program supervisi yang terjadwal secara rinci dengan instrumen supervisi dan frekuensi supervisi kelas satu kali per tahun untuk setiap guru, atau satu kali untuk setiap kegiatan/ administrasi di sekolah

Aspek kemampuan melaksanakan supervisi pendidikan (ada 3 indikator)
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Belum melaksanakan supervisi
31 – 50 Sudah melaksanakan supervisi secara insidental (belum terjadwal)
51 – 70 Sudah melaksanakan supervisi dan terjadwal tetapi tidak menggunakan instrumen supervisi
71 – 85 Sudah melaksanakan supervisi, terjadwal, menggunakan instrumen supervisi tetapi pelaksanaan supervisi kelas kurang satu kali per tahun untuk setiap guru, atau satu kali untuk setiap kegiatan/ administrasi di sekolah
86 – 100 Sudah melaksanakan supervisi, terjadwal, menggunakan instrumen supervisi dan setiap guru dapat disupervisi minimal satu kali per tahun, atau setiap kegiatan/ administrasi di sekolah minimal satu kali


Aspek kemampuan memanfaatkan hasil supervisi pendidikan (ada 2 indikator)
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Belum memanfaatkan hasil supervisi
31 – 50 Memanfaatkan hanya sebagian hasil supervisi
51 – 70 Melaksanakan hasil supervisi tetapi tidak terjadwal dan tanpa instrumen
71 – 85 Melaksanakan hasil supervisi dan terjadwal tetapi tanpa instrumen
86 – 100 Melaksanakan hasil supervisi, terjadwal untuk setiap guru/ karyawan dengan menggunakan instrumen

5. Komponen Kepala Sekolah sebagai Pemimpin
Aspek kepribadian yang kuat (ada 7 indikator)
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Belum menunjukkan sikap yang dimaksud (Jujur, percaya diri, bertanggung-jawab, berani mengambil resiko, berjiwa besar, dst)
31 – 50 Sudah menunjukkan sikap tersebut, tetapi tidak konsisten (sering berubah)
51 – 70 Menunjukkan sikap tersebut secara konsisten, tetapi guru, TU, Penjaga dan siswa masih meragukan
71 – 85 Menunjukkan sikap tersebut secara konsisten dan tidak diragukan oleh guru, TU, Penjaga serta siswa
86 – 100 Menunjukkan sikap tersebut secara konsisten dan guru, TU, Penjaga serta siswa mempercayainya bahkan menjadikannya sebagai teladan

5.1.8 Mentaati ketentuan jam kerja
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Tidak pernah datang tepat waktu dan pulang tepat waktu
31 – 50 Sering datang tidak tepat waktu dan pulang tidak tepat waktu
51 – 70 Pernah datang tidak tepat waktu dan pulang tidak tepat waktu
71 – 85 Selalu masuk kerja dan datang tepat waktu, pulang pernah tidak tepat waktu
86 – 100 Selalu masuk kerja dan datang tepat waktu, pulang tepat waktu

5.1.9 Mentaati perintah kedinasan dari atasan dengan sebaik-baiknya
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Tidak pernah menjalankan perintah atasan dan tidak pernah membuat laporan menjalankan tugas
31 – 50 Sering tidak menjalankan perintah atasan dan tidak pernah membuat laporan menjalankan tugas
51 – 70 Kadang tidak menjalankan perintah
71 – 85 Menjalankan perintah atasan dan kadang membuat laporan setelah selesai
86 – 100 Menjalankan perintah atasan sebaik-baiknya dan selalu membuat laporan setelah selesai









5.1.10 Bersikap sopan santun
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Selalu bersikap tidak sopan kepada bawahan (guru maupun murid)
31 – 50 Sering tidak bersifat sopan santun kepada bawahan (guru maupun murid)
51 – 70 Kadang tidak santun pada atasan dan kadang tidak santun dengan bawahan
71 – 85 Bersikap sopan santun pada atasan dan kadang tidak santun pada guru atau siswa
86 – 100 Bersikap santun kepada semua orang

5.1.11 Mentaati peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang berlaku
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Tidak pernah mentaati peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang berlaku
31 – 50 Sering tidak mentaati peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang berlaku
51 – 70 Kadang tidak mentaati peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang berlaku
71 – 85 Pernah tidak mentaati peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang berlaku
86 – 100 Selalu mentaati peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang berlaku

5.1.12 Melayani masyarakat dengan baik sesuai bidang tugasnya
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Tidak pernah memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya
31 – 50 Jarang memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya
51 – 70 Kadang memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya
71 – 85 Sering memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya
86 – 100 Selalu memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya

5.1.13 Semangat kerja tinggi
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Tidak pernah mempunyai semangat kerja
31 – 50 Sering tidak mempunyai semangat kerja
51 – 70 Kadang tidak mempunyai semangat kerja
71 – 85 Sering mempunyai semangat kerja
86 – 100 Selalu mempunyai semangat kerja






5.1.14 Kreatifitas tinggi
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Tidak pernah mempunyai gagasan-gagasan baik mengenai bidang tugasnya
31 – 50 Sering tidak mempunyai gagasan-gagasan baik mengenai bidang tugasnya
51 – 70 Kadang mempunyai gagasan-gagasan baik mengenai bidang tugasnya
71 – 85 Sering mempunyai gagasan-gagasan baik mengenai bidang tugasnya
86 – 100 Selalu mempunyai gagasan-gagasan baik mengenai bidang tugasnya

5.1.15 Dapat menyesuaikan pendapatnya dengan orang lain, apabila yakin bahwa orang lain itu benar
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Tidak pernah dapat menyesuaikan pendapatnya dengan orang lain, apabila yakin bahwa orang lain itu benar
31 – 50 Jarang sekali dapat menyesuaikan pendapatnya dengan orang lain, apabila yakin bahwa orang lain itu benar
51 – 70 Kadang dapat menyesuaikan pendapatnya dengan orang lain, apabila yakin bahwa orang lain itu benar
71 – 85 Sering dapat menyesuaikan pendapatnya dengan orang lain, apabila yakin bahwa orang lain itu benar
86 – 100 Selalu dapat menyesuaikan pendapatnya dengan orang lain, apabila yakin bahwa orang lain itu benar

5.1.16 Mengetahui secara mendalam bidang tugas orang lain yang berkaitan bidang tugasnya
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Tidak mengetahui bidang tugas orang lain yang ada hubungannya dengan bidang tugasnya
31 – 50 Kurang mengetahui bidang tugas orang lain yang ada hubungannya dengan bidang tugasnya
51 – 70 Mengetahui secara mendalam bidang tugas orang lain yang ada hubungannya dengan bidang tugasnya, tetapi tidak menguasainya
71 – 85 Mengetahui secara mendalam bidang tugas orang lain yang ada hubungannya dengan bidang tugasnya
86 – 100 Menguasai dan mengetahui secara mendalam bidang tugas orang lain yang ada hubungannya dengan bidang tugasnya











5.1.17 Menghargai pendapat orang lain
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Selalu memaksanakan pendapatnya pada orang lain, walau kadang tidak benar
31 – 50 Sering memaksanakan pendapatnya pada orang lain, walau kadang tidak benar
51 – 70 Kadang tidak menghargai pendapat orang lain walau pendapat itu benar
71 – 85 Dapat menghargai pendapat orang lain walau berbeda pendapat dengan dia
86 – 100 Sangat menghargai pendapat orang lain dan mampu menyesuaikan

5.1.18 Mampu bekerja bersama-sama orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang ditentukan
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Tidak pernah mampu bekerja bersama-sama dengan orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang ditentukan
31 – 50 Jarang mampu bekerja bersama-sama dengan orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang ditentukan
51 – 70 Kadang mampu bekerja bersama-sama dengan orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang ditentukan
71 – 85 Sering mampu bekerja bersama-sama dengan orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang ditentukan
86 – 100 Selalu mampu bekerja bersama-sama dengan orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang ditentukan

5.1.19 Selalu berusaha memberikan saran yang dipandangnya baik dan berguna kepada atasan, baik diminta atau tidak diminta, mengenai atau yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Tidak pernah berusaha memberikan saran yang dipandangnya baik dan berguna kepada atasan, baik diminta atau tidak diminta, mengenai atau yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas
31 – 50 Jarang berusaha memberikan saran yang dipandangnya baik dan berguna kepada atasan, baik diminta atau tidak diminta, mengenai atau yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas
51 – 70 Kadang berusaha memberikan saran yang dipandangnya baik dan berguna kepada atasan, baik diminta atau tidak diminta, mengenai atau yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas
71 – 85 Sering berusaha memberikan saran yang dipandangnya baik dan berguna kepada atasan, baik diminta atau tidak diminta, mengenai atau yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas
86 – 100 Selalu berusaha memberikan saran yang dipandangnya baik dan berguna kepada atasan, baik diminta atau tidak diminta, mengenai atau yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas





5.1.20 Berusaha mencari tata cara kerja baru dalam mencapai daya sebesar-besarnya
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Tidak pernah berusaha mencari tata cara kerja baru dalam mencapai daya sebesar-besarnya
31 – 50 Jarang berusaha mencari tata cara kerja baru dalam mencapai daya sebesar-besarnya
51 – 70 Kadang berusaha mencari tata cara kerja baru dalam mencapai daya sebesar-besarnya
71 – 85 Sering berusaha mencari tata cara kerja baru dalam mencapai daya sebesar-besarnya
86 – 100 Selalu berusaha mencari tata cara kerja baru dalam mencapai daya sebesar-besarnya

5.1.21 Selalu berada di tempat tugasnya selama jam kerja
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Tidak pernah berada di tempat tugasnya selama jam
31 – 50 Jarang berada di tempat tugasnya selama jam
51 – 70 Kadang berada di tempat tugasnya selama jam
71 – 85 Sering berada di tempat tugasnya selama jam
86 – 100 Selalu berada di tempat tugasnya selama jam

5.1.22 Tidak pernah melemparkan kesalahan yang dibuatnya kepada orang lain
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Selalu berusaha melemparkan kesalahan yang dibuatnya kepada orang lain
31 – 50 Sering berusaha melemparkan kesalahan yang dibuatnya kepada orang lain
51 – 70 Kadang berusaha melemparkan kesalahan yang dibuatnya kepada orang lain
71 – 85 Jarang berusaha melemparkan kesalahan yang dibuatnya kepada orang lain
86 – 100 Tidak pernah berusaha melemparkan kesalahan yang dibuatnya kepada orang lain

5.1.23 Menyelesaikan tugas dengan baik dan tepat pada waktunya
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Tidak pernah menyelesaikan tugas dengan baik dan tepat pada waktunya
31 – 50 Jarang menyelesaikan tugas dengan baik dan tepat pada waktunya
51 – 70 Kadang menyelesaikan tugas dengan baik dan tepat pada waktunya
71 – 85 Sering menyelesaikan tugas dengan baik dan tepat pada waktunya
86 – 100 Selalu menyelesaikan tugas dengan baik dan tepat pada waktunya








5.1.24 Mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan pribadi atau golongan
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Tidak pernah mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan pribadi atau golongan
31 – 50 Jarang mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan pribadi atau golongan
51 – 70 Kadang mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan pribadi atau golongan
71 – 85 Sering mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan pribadi atau golongan
86 – 100 Selalu mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan pribadi atau golongan

5.1.25 Hasil kerjanya dilaporkan kepada atasan, meskipun kurang sesuai dengan keadaan
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Hasil kerjanya tidak pernah dilaporkan kepada atasan, meskipun kurang sesuai dengan keadaan
31 – 50 Hasil kerjanya jarang dilaporkan kepada atasan, meskipun kurang sesuai dengan keadaan
51 – 70 Hasil kerjanya kadang dilaporkan kepada atasan, meskipun kurang sesuai dengan keadaan
71 – 85 Hasil kerjanya sering dilaporkan kepada atasan, meskipun kurang sesuai dengan keadaan
86 – 100 Hasil kerjanya selalu dilaporkan kepada atasan, meskipun kurang sesuai dengan keadaan

5.1.26 Kesehatan jasmani
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Hampir selalu terganggu kesehatan jasmani dalam pelaksanaan tugas
31 – 50 Sering terganggu kesehatan jasmani dalam pelaksanaan tugas
51 – 70 Kadang terganggu kesehatan jasmani dalam pelaksanaan tugas
71 – 85 Jarang terganggu kesehatan jasmani dalam pelaksanaan tugas
86 – 100 Tidak pernah terganggu kesehatan jasmani dalam pelaksanaan tugas

Aspek kemampuan mengenal anak buah/ staf (ada 6 indikator)
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Belum mengenal anak buahnya (guru, karyawan)
31 – 50 Mengenal anak buah tetapi tidak mengetahui kemampuan dan kekurangannya
51 – 70 Mengenal kemampuan dan kekurangan anak buah tetapi hanya beberapa orang (tidak seluruhnya)
71 – 85 Mengenal kemampuan dan kekurangan seluruh anak buah tetapi tidak memiliki catatan perkembangannya
86 – 100 Mengenal kemampuan dan kekurangan seluruh anak buah dan memiliki catatan perkembangannya




Aspek pemahaman terhadap visi dan misi sekolah (ada 3 indikator)
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Belum memiliki visi dan misi sekolah secara tertulis
31 – 50 Memiliki visi dan misi sekolah tetapi belum melaksanakan
51 – 70 Memiliki visi dan misi sekolah, mensosialisasikan, tetapi melaksanakan tidak terprogram dan tidak dievaluasi
71 – 85 Memiliki visi dan misi sekolah, mensosialisasikan, melaksanakan terprogram tetapi tidak dievaluasi
86 – 100 Memiliki visi dan misi sekolah, mensosialisasikan, melaksanakan terprogram dan dievaluasi

Aspek kemampuan mengambil keputusan (ada 3 indikator)
NILAI
30 Belum dapat mengambil keputusan
31 – 50 Dapat mengambil keputusan tetapi seringkali terlambat dan isinya seringkali tidak tepat
51 – 70 Mampu mengambil keputusan pada waktu yang tepat tetapi isinya seringkali tidak tepat
71 – 85 Mampu mengambil keputusan pada waktu yang tepat dan isinya tepat, tetapi sebelumnya tidak dimusyawarahkan dengan guru/ karyawan atau pihak terkait
86 – 100 Mampu mengambil keputusan pada waktu yang tepat, isinya tepat, dan sebelumnya dimusyawarahkan dengan guru/ karyawan atau pihak terkait

Aspek Pengambilan Keputusan Secara Partisipatif (ada 3 indikator)
Pengambilan keputusan melibatkan orang lain
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Jarang dan tidak pernah melibatkan orang lain
31 – 50 Jarang dan melibatkan beberapa orang saja
51 – 70 Sering, tetapi melibatkan beberapa orang saja
71 – 85 Sering dan melibatkan semua orang
86 – 100 Sering dengan melibatkan semua orang, tetapi untuk pemecahan masalah yang penting saja

Pengambilan keputusan bersifat obyektif sesuai kebutuhan di SD
Pengambilan keputusan relevan dengan kondisi siswa
Untuk menilai indikator 5.5.2 dan 5.5.3, gunakan tabel di bawah ini :
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Ya kadang-kadang dan pengambilan keputusan tanpa didukung data
31 – 50 Ya sering, tetapi pengambilan keputusan tanpa didukung data
51 – 70 Ya selalu, tetapi pengambilan keputusan tanpa didukung data
71 – 85 Ya selalu, tetapi pengambilan keputusan kadang-kadang didukung data
86 – 100 Ya selalu dan pengambilan keputusan selalu didukung oleh data yang akurat







Aspek Keterbukaan dan Demokratis (ada 3 indikator)
Kepala Sekolah menjalankan kepemimpinan
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Ya, tetapi kurang efektif
31 – 50 Ya, tetapi hanya efektif bagi beberapa tipe orang/ staf saja
51 – 70 Ya, efektif bagi banyak orang/ staf
71 – 85 Ya, efektif bagi semua orang/ staf, tetapi kurang fleksibel
86 – 100 Ya, efektif bagi semua orang dan memiliki fleksibilitas tinggi

Kepala Sekolah memiliki akuntabilitas kepada atasan maupun bawahan
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Ya, tetapi akuntabilitasnya rendah baik kepada atasan maupun kepada bawahan
31 – 50 Ya, akuntabilitasnya tinggi kepada atasan tetapi kurang kepada bawahan
51 – 70 Ya, akuntabilitasnya kurang kepada atasan tetapi tinggi kepada bawahan
71 – 85 Ya, akuntabilitasnya tinggi baik kepada atasan maupun kepada bawahan, tetapi tidak didukung dokumen lengkap
86 – 100 Ya, akuntabilitasnya tinggi baik kepada atasan maupun kepada bawahan dan didukung dokumen lengkap

Budaya demokratis terbentuk dilingkungan SD
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Ya, dalam kegiatan tertentu sebelum kepemimpinan kepala sekolah sekarang
31 – 50 Ya, dalam setiap kegiatan sebelum kepemimpinan kepala sekolah sekarang
51 – 70 Ya, dalam kegiatan tertentu sejak kepemimpinan kepala sekolah sekarang
71 – 85 Ya, dalam setiap kegiatan sejak dulu sampai kepemimpinan kepala sekolah sekarang
86 – 100 Ya, dalam setiap kegiatan sejak kepemimpinan kepala sekolah sekarang

Aspek Pola Hubungan Atasan dan Bawahan (ada 4 indikator)
Ada keakraban antara Kepala Sekolah, guru , karyawan dan siswa
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Keakraban hanya terjalin antara KS dengan guru dan karyawan saja
31 – 50 Keakraban terjalin antara guru dan karyawan dengan siswa
51 – 70 Keakraban terjalin antara KS, guru dan karyawan dengan siswa dalam kegiatan tertentu di sekolah
71 – 85 Keakraban terjalin antara KS, guru, karyawan dan siswa dalam setiap kegiatan di sekolah saja
86 – 100 Keakraban terjalin akrab antara KS, guru, karyawan dan siswa dalam setiap kegiatan baik di sekolah maupun di luar sekolah









Kepala Sekolah menerima segala kritik dan saran
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Kurang suka menerima kritik dan saran secara terbuka, tetapi mau menerima kritik secara tertutup
31 – 50 Suka menerima kritik dan saran secara terbuka tetapi tidak pernah ditindaklanjuti dalam pengambilan keputusan
51 – 70 Suka menerima kritik dan saran secara terbuka tetapi jarang ditindaklanjuti dalam pengambilan keputusan
71 – 85 Suka menerima kritik dan saran secara terbuka dan ditindaklanjuti dalam pengambilan keputusan tertentu
86 – 100 Suka menerima kritik dan saran secara terbuka, dan selalu menindaklanjuti dalam setiap pengambilan keputusan

Ada kejelasan pendelegasian tugas di antara Kepala Sekolah, guru dan karyawan
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Ya, pembagian tugas belum merata dan tidak ada rincian tugas
31 – 50 Ya, pembagian tugas merata, tetapi tidak ada rincian tugas masing-masing
51 – 70 Ya, pembagian tugas merata dan ada rincian tugas masing-masing
71 – 85 Ya, pembagian tugas merata dan ada rincian tugas masing-masing, tetapi pendelegasian tugas kurang sesuai dengan kemampuan staf
86 – 100 Ya, pembagian tugas merata, ada rincian tugas masing-masing dan pendele-gasian tugas sudah sesuai dengan kemampuan staf

Kepala Sekolah memberi kesempatan yang sama kepada semua guru dan karyawan untuk mengembangkan diri .
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Ya, tetapi berlaku untuk sekelompok kecil staf
31 – 50 Ya, tanpa membeda-bedakan kemampuan dan prestasi staf
51 – 70 Ya, kesempatan hanya diberikan kepada staf yang memiliki kemampuan tinggi, walau prestasi atau kinerjanya rendah
71 – 85 Ya, kesempatan hanya diberikan kepada staf yang prestasi atau kinerjanya tinggi, walau kemampuannya rendah
86 – 100 Ya, kesempatan diberikan kepada staf yang memiliki kemampuan dan prestasi atau kinerja yang tinggi

Aspek Pengembangan masyarakat belajar (ada 3 indikator)
Masyarakat memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pembelajaran
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Dukungan belum secara penuh dan masyarakat belum berperanserta langsung
31 – 50 Dukungan secara penuh tetapi masyarakat belum berperanserta langsung
51 – 70 Dukungan secara penuh dan masyarakat berperanserta langsung
71 – 85 Dukungan secara penuh dan masyarakat berperanserta langsung, tetapi masyarakat belum ikut mengawasi
86 – 100 Dukungan secara penuh, masyarakat berperanserta langsung dan ikut mengawasi



Budaya sekolah dipahami oleh komunitas sekolah
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Budaya Sekolah belum dipahami oleh semua anggota komunitas sekolah
31 – 50 Budaya Sekolah telah dipahami oleh sebagian kecil dari anggota komunitas sekolah
51 – 70 Budaya Sekolah telah dipahami oleh sebagian besar dari anggota komunitas sekolah
71 – 85 Budaya Sekolah telah dipahami oleh sebagian besar dari anggota komunitas sekolah, tetapi belum diimplementasikan dalam Visi dan Misi Sekolah
86 – 100 Budaya Sekolah telah dipahami oleh sebagian besar dari anggota komunitas sekolah dan sudah diimplementasikan dalam Visi dan Misi Sekolah

Budaya Sekolah dibentuk untuk pencapaian tujuan sekolah
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Budaya sekolah muncul menyesuaikan budaya masyarakat sekitar
31 – 50 Budaya sekolah dirancang dan dibangun tidak menyesuaikan perkembangan sekolah
51 – 70 Budaya sekolah dirancang dan dibangun sesuai perkembangan sekolah
71 – 85 Budaya sekolah dirancang, dibangun sesuai perkembangan sekolah tetapi tidak diarahkan untuk mencapai tujuan sekolah
86 – 100 Budaya sekolah dirancang, dibangun sesuai perkembangan sekolah dan diarahkan untuk mencapai tujuan sekolah

Aspek kemampuan komunikasi (ada 4 indikator)
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Tidak mampu berkomunikasi (secara lisan dan tertulis)
31 – 50 Mampu berkomunikasi tetapi kurang memahami audient (orang yang diajak bicara atau pembaca yang dituju)
51 – 70 Mampu berkomunikasi, memahami lawan bicara atau pembaca tulisannya, tetapi tidak dapat memanfaatkan media yang tersedia
71 – 85 Mampu berkomunikasi, memahami lawan bicara atau pembaca tulisannya, dan dapat memanfaatkan media yang tersedia, tetapi tidak efisien dalam menggunakan waktu dan tulisan
86 – 100 Mampu berkomunikasi, memahami lawan bicara atau pembaca tulisannya, dan dapat memanfaatkan media yang tersedia serta efisien dalam menggunakan waktu dan tulisan









6. Komponen Kepala Sekolah sebagai Inovator
Aspek kemampuan mencari/ menemukan gagasan baru (ada 3 indikator)
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Belum mau memperhatikan gagasan baru dari orang lain
31 – 50 Mau memperhatikan gagasan baru dari orang lain tetapi tidak sungguh-sungguh
51 – 70 Senang memperhatikan gagasan baru dari orang lain dengan sungguh-sungguh, tetapi tidak diadopsi sesuai dengan keperluan sekolah
71 – 85 Senang memperhatikan gagasan baru dari orang lain kemudian mengadopsi sesuai dengan keperluan sekolah tetapi tidak disosialisasikan kepada guru/ karyawan atau yang terkait
86 – 100 Senang memperhatikan gagasan baru dari orang lain kemudian mengadopsi sesuai dengan keperluan sekolah dan disosialisasikan kepada guru/ karyawan atau yang terkait

Aspek kemampuan melakukan pembaharuan di sekolah (ada 5 indikator)
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Belum memiliki gagasan untuk pembaharuan di bidang tersebut (KBM, pengadaan/ pembinaan guru/ karyawan, kegiatan ekstrakurikuler, penggalian sumber daya/ dana)
31 – 50 Memiliki gagasan pembaharuan di bidang tersebut tetapi tidak jelas sasarannya
51 – 70 Memiliki gagasan pembaharuan di bidang tersebut dengan sasaran yang jelas, tetapi tidak dijabarkan dalam program kerja
71 – 85 Memiliki gagasan pembaharuan di bidang tersebut dengan sasaran yang jelas, dan telah dijabarkan dalam program kerja, tetapi tidak disosialisasikan kepada guru/ karyawan dan Komite Sekolah
86 – 100 Memiliki gagasan pembaharuan di bidang tersebut dengan sasaran yang jelas, dan telah dijabarkan dalam program kerja, serta disosialisasikan kepada guru/ karyawan dan Komite Sekolah

7. Komponen Kepala Sekolah sebagai Motivator
Aspek kemampuan mengatur lingkungan kerja (fisik)- (ada 5 indikator)
Aspek kemampuan mengatur suasana kerja (non fisik)- (ada 4 indikator)
Untuk menilai indikator kedua aspek di atas, gunakan pedoman indikator di bawah ini :
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Belum memiliki program untuk mengatur lingkungan/ suasana kerja di sekolah
31 – 50 Memiliki program untuk mengatur lingkungan/ suasana kerja di sekolah, tetapi tidak dilaksanakan
51 – 70 Memiliki program untuk mengatur lingkungan/ suasana kerja di sekolah dan dilaksanakan, tetapi pelaksanaannya tidak secara konsisten
71 – 85 Memiliki program untuk mengatur lingkungan/ suasana kerja di sekolah dan dilaksanakan secara konsisten, tetapi belum melibatkan guru/ karyawan atau yang terkait
86 – 100 Memiliki program untuk mengatur lingkungan/ suasana kerja di sekolah dan dilaksanakan secara konsisten dengan melibatkan guru/ karyawan atau yang terkait

Aspek kemampuan menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman (ada 2 indi-kator)
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Belum dapat menjelaskan prinsip penghargaan dan hukuman dalam rangka pembinaan pegawai
31 – 50 Dapat menjelaskan prinsip penghargaan dan hukuman tetapi belum diterapkan dalam program pembinaan pegawai
51 – 70 Dapat menjelaskan prinsip penghargaan dan hukuman, telah diterapkan dalam program pembinaan pegawai, tetapi tidak dievaluasi secara kontinyu
71 – 85 Dapat menjelaskan prinsip penghargaan dan hukuman, telah diterapkan dalam program pembinaan pegawai, dievaluasi secara kontinyu, tetapi hasilnya belum memuaskan guru/ karyawan
86 – 100 Dapat menjelaskan prinsip penghargaan dan hukuman, telah diterapkan dalam program pembinaan pegawai, dievaluasi secara kontinyu dan guru/ karyawan puas terhadap hasilnya

8. Komponen Kewirausahaan Kepala Sekolah (Enterpraneurship)
Aspek Kemampuan membaca peluang
Peka terhadap adanya perubahan
Suka mengadakan pembaharuan
Tidak cepat merasa puas
Untuk indikator 8.1.1 s.d. 8.1.3 pergunakan tabel indikator di bawah ini :
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Belum menunjukkan sikap yang dimaksud
31 – 50 Sudah menunjukkan sikap tersebut, tetapi tidak konsisten (sering berubah)
51 – 70 Menunjukkan sikap tersebut secara konsisten, tetapi guru, TU, Penjaga dan siswa masih meragukan
71 – 85 Menunjukkan sikap tersebut secara konsisten dan tidak diragukan oleh guru, TU, Penjaga serta siswa
86 – 100 Menunjukkan sikap tersebut secara konsisten dan guru, TU, Penjaga serta siswa mempercayainya bahkan menjadikannya sebagai teladan

Bersikap kritis terhadap isu-isu strategis
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Hanya tertarik pada isu-isu strategis bidang tertentu saja
31 – 50 Kadang-kadang menanggapi isu-isu penting dan strategis, tetapi tanpa tindak lanjut
51 – 70 Selalu menanggapi isu-isu penting dan strategis tetapi lambat dalam menindaklanjuti sebagai bahan pembinaan dan belum menjadi bahan kebijakan
71 – 85 Selalu menanggapi isu-isu penting dan strategis kemudian ditindaklanjuti sebagai bahan pembinaan tetapi belum menjadi bahan kebijakan
86 – 100 Selalu menanggapi isu-isu penting dan strategis kemudian ditindaklanjuti sebagai bahan pembinaan dan kebijakan







Aspek kemampuan membangun jaringan
Suka bekerjasama
Memiliki jaringan pergaulan yang luas
Untuk menilai kedua indikator di atas, gunakan tabel nilai di bawah ini :
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Belum menunjukkan sikap yang dimaksud
31 – 50 Sudah menunjukkan sikap tersebut, tetapi tidak konsisten (sering berubah)
51 – 70 Menunjukkan sikap tersebut secara konsisten, tetapi guru, TU, Penjaga dan siswa masih meragukan
71 – 85 Menunjukkan sikap tersebut secara konsisten dan tidak diragukan oleh guru, TU, Penjaga serta siswa
86 – 100 Menunjukkan sikap tersebut secara konsisten dan guru, TU, Penjaga serta siswa mempercayainya bahkan menjadikannya sebagai teladan

Aspek keberanian mengambil resiko
Memiliki semangat investasi
Kemampuan mengidentifikasi resiko yang terjadi
Untuk menilai kedua indikator di atas, gunakan tabel nilai di bawah ini :
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Belum menunjukkan sikap yang dimaksud
31 – 50 Sudah menunjukkan sikap tersebut, tetapi tidak konsisten (sering berubah)
51 – 70 Menunjukkan sikap tersebut secara konsisten, tetapi guru, TU, Penjaga dan siswa masih meragukan
71 – 85 Menunjukkan sikap tersebut secara konsisten dan tidak diragukan oleh guru, TU, Penjaga serta siswa
86 – 100 Menunjukkan sikap tersebut secara konsisten dan guru, TU, Penjaga serta siswa mempercayainya bahkan menjadikannya sebagai teladan

Aspek Kemampuan mempromosikan keunggulan
Mampu mengidentifikasi keunggulan sekolah
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Kurang peduli pada prestasi sekolah
31 – 50 Prestasi sekolah didokumentasikan
51 – 70 Suka menampilkan kegiatan sekolah yang dianggap menonjol dalam kesempatan tertentu
71 – 85 Suka menampilkan kegiatan sekolah yang dianggap menonjol di berbagai kesempatan
86 – 100 Prestasi sekolah diangkat, dikembangkan dan menjadi simbol/ motto sekolah

Mampu membaca situasi kebutuhan masyarakat
Mampu berkomunikasi dengan berbagai lapisan masyarakat
Untuk menilai kedua indikator di atas, gunakan tabel nilai di bawah ini :
NILAI INDIKATOR KINERJA
30 Kemampuan tidak konsisten
31 – 50 Kemampuan konsisten tetapi tidak ditindaklanjuti
51 – 70 Kemampuan konsisten dan ditindaklanjuti
71 – 85 Kemampuan konsisten, hasilnya ditindaklanjuti tetapi belum dikembangkan untuk mencapai tujuan sekolah
86 – 100 Kemampuan konsisten, hasilnya ditindaklanjuti dan dikembangkan untuk mencapai tujuan sekolah
IV. INSTRUMEN PENILAIAN (terlampir)


REVISI DAN SUPLEMEN PEDOMAN
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH DASAR
KECAMATAN KETANGGUNGAN
KABUPATEN BREBES
TAHUN 2010


V. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang, dst.
B. Dst.
C. Dst.

A. Sasaran
Sasaran penilaian kinerja Kepala Sekolah Dasar adalah :
1. Kepala Sekolah Dasar yang telah menduduki jabatan sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya empat (4) tahun pada masa jabatan periode pertama; dan atau
2. Kepala Sekolah Dasar yang telah menduduki jabatan sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya tiga (3) tahun pada masa jabatan periode ke dua atau 7 tahun terhitung sejak menduduki jabatan sebagai kepala sekolah pada masa jabatan periode pertama ;
3. Kepala Sekolah Dasar yang mengajukan permohonan atas inisiatif sendiri atau karena alasan promosi dan pertimbangan khusus perlu dilakukan penilaian kinerja kepala sekolah

VI. TEKNIK PENILAIAN DAN PENGOLAHAN HASIL
A. Teknik Penilaian, dst.
B. Teknik Analisis Hasil Penilaian
1. dst.
2. dst.
3. dst.
4. dst.
5. Tentukan kualifikasi Nilai Kinerja Kepala Sekolah sebagai berikut :

NO PEROLEHAN NILAI KUALIFIKASI REKOMENDASI
1 86 – 100 A (amat baik) a. Bagi Kepala Sekolah yang mengalami masa jabatan periode I dapat:
1) Diperpanjang ke masa jabatan periode ke II dan mutasi ke tipe sekolah lebih tinggi
2) Dipromosikan ke jabatan fungsional sebagai pengawas atau jabatan struktural dengan memperhatikan peraturan yang berlaku


NO PEROLEHAN NILAI KUALIFIKASI REKOMENDASI
b. Bagi kepala sekolah yang mengalami masa jabatan periode II, dapat :
1) Diperpanjang ke masa jabatan periode III dan mutasi ke sekolah lain dengan tipe lebih tinggi atau sama
2) Dipromosikan ke jabatan fungsional sebagai pengawas atau jabatan struktural dengan memperhatikan peraturan yang berlaku
c. Bagi kepala sekolah yang mengalami masa jabatan periode III, dapat :
1) Dipromosikan ke jabatan fungsional sebagai pengawas atau jabatan struktural dengan memperhatikan peraturan yang berlaku; atau
2) Dibebaskan dari tugas tambahan sebagai kepala sekolah dengan melaksanakan tugas sebagai guru secara penuh
2 71 – 85,99 B (baik) a. Bagi Kepala Sekolah yang mengalami masa jabatan periode I dapat diperpanjang ke masa jabatan periode ke II dan mutasi ke tipe sekolah yang sama
b. Bagi kepala sekolah yang mengalami masa jabatan periode II atau III, dibebaskan dari tugas tambahan sebagai kepala sekolah dengan melaksanakan tugas sebagai guru secara penuh
3 56 – 70,99 C (cukup) a. Bagi Kepala Sekolah yang mengalami masa jabatan periode I dapat diperpanjang ke masa jabatan periode ke II dan mutasi ke tipe sekolah yang lebih rendah
b. Bagi kepala sekolah yang mengalami masa jabatan periode II atau III, dibebaskan dari tugas tambahan sebagai kepala sekolah dengan melaksanakan tugas sebagai guru secara penuh
4 30 – 55,99 D (kurang) Bagi kepala sekolah yang mengalami masa jabatan periode I atau II atau III, dibebaskan dari tugas tambahan sebagai kepala sekolah dengan melaksanakan tugas sebagai guru secara penuh
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN JAWA TENGAH
2008
PETUNJUK PENGISIAN INSTRUMEN
MONITORING DAN EVALUASI PENJAMINAN MUTU
OLEH KEPALA SEKOLAH


Dalam rangka memperoleh gambaran mengenai penjaminan mutu yang dilakukan oleh kepala sekolah, Bapak/Ibu dimohon memberikan jawaban-jawaban atas pernyataan dan pertanyaan yang ada pada instrumen ini dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Berilah tanda silang (x) dengan menggunakan pensil 2b pada LJK yang telah disediakan yang memuat : nama, NIP, pangkat/golongan, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, pendidikan terakhir, jabatan, instansi dan no tlp/hp.
2. Berilah tanda silang (x) dengan menggunakan pensil 2b pada LJK dengan skor 1 s.d. 5 sesuai dengan pernyataan pada instrumen yang telah disediakan. Adapun kriteria skor adalah : 1 = amat kurang, 2 = kurang, 3 = cukup, 4 = baik dan 5 = amat baik.
3. Isilah pertanyaan dengan jawaban berdasarkan pengetahuan, pengamatan dan pengalaman yang Bapak/Ibu rasakan pada lembar jawaban khusus yang telah disediakan.
4. Pengisian instrumen ini bukan dimaksudkan untuk mengukur prestasi kerja atau kondite Bapak/Ibu, tetapi hanya dimaksudkan sebagai alat pengumpulan data dan informasi mengenai penjaminan mutu yang dilakukan oleh Bapak/Ibu selaku kepala sekolah untuk selanjutnya dijadikan dasar pembuatan keputusan dan kebijakan dalam peningkatan kualitas pendidikan.
5. Partisipasi Bapak/Ibu dalam mengisi instrumen ini dengan sejujur-jujurnya akan sangat membantu bagi peningkatan kualitas pendidikan, khususnya mengenai penjaminan mutu yang dilakukan oleh kepala sekolah.
6. Serahkan instrumen dan LJK yang telah diisi kepada petugas.
7. Waktu yang disediakan 90 menit

Demikian atas kesediannya dalam pengisian LJK instrumen ini, kami sampaikan terima kasih.





INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI
PENJAMINAN MUTU OLEH KEPALA SEKOLAH
PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2008

A. Instrumen Tertutup

No. Indikator Sub Indikator
I Supervisi Manajerial 1. Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah
2. Menyusun program supervisi berdasarkan visi-misi-tujuan dan program pendidikan di sekolah
3. Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi kepala sekolah di sekolah
4. Menyusun laporan hasil-hasil supervisi dan menindaklanjuti-nya untuk perbaikan program supervisi berikutnya di sekolah
5. Membina guru dalam pengelolaan dan administrasi pembela-jaran berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah
6. Membina guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah
7. Mendorong guru dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah
8. Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu guru dalam mempersiapkan akreditasi sekolah

II Supervisi Akademik 9. Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan di sekolah atau mata pelajaran di sekolah
10. Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/ bim-bingan tiap bidang pengembangan di sekolah atau mata pelajaran di sekolah
11. Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di sekolah atau mata pelajaran di sekolah berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP
12. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/ metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengem-bangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengem-bangan di sekolah atau mata pelajaran di sekolah
13. Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di sekolah atau mata pelajaran di sekolah
14. Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembe-lajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di la-pangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bi-dang pengembangan di sekolah atau mata pelajaran di sekolah
15. Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengem-bangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di seko-lah atau mata pelajaran di sekolah
16. Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di sekolah atau mata pelajaran di sekolah

III Evaluasi Pendidikan 17. Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan di sekolah.
18. Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di sekolah atau mata pelajaran di sekolah
19. Menilai kinerja guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggungjawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di sekolah atau mata pelajaran di sekolah
20. Memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di seko-lah atau mata pelajaran di sekolah
21. Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di sekolah atau mata pelajaran di sekolah
22. Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja guru dan staf sekolah.

IV Penelitian Pengembangan 23. Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan
24. Menentukan masalah supervisi yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas kepala sekolah maupun untuk pengem-bangan karirnya sebagai kepala sekolah
25. Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif
26. Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masa-lah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya
27. Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif
28. Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang manajemen pendidikan dan memanfaatkan-nya untuk perbaikan mutu pendidikan
29. Menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas kepala sekolah dan guru di sekolah.
30. Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tinda-kan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah

V Penjaminan Standar Pendidikan 31. Menyusun standar isi pendidikan yang memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan/akademik
32. Memberikan kontribusi dalam menyelenggarakan pembe-lajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif
33. Memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik
34. Berpartisipasi aktif dalam menentukan standar kompetensi lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan
35. Berusaha meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga ke-pendidikan yang berkaitan dengan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial
36. Mengupayakan sarana dan prasarana pembelajaran yang memenuhi standar yang telah ditetapkan
37. Memberikan bimbingan dalam mengelola satuan pendidikan yang berbasis kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbu-kaan dan akuntabilitas
38. Menjembatani hubungan sekolah dengan masyarakat dan pemerintah daerah dalam peningkatan kualitas pendidikan
39. Memberikan bimbingan dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan baik yang berkaitan dengan biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal
40. Berpartisipasi aktif dalam menentukan standar kelulusan peserta didik



B. Instrumen Terbuka
1. Kegiatan apa saja yang dilakukan sehubungan dengan penjaminan mutu pendidikan di sekolah ?
2. Permasalahan apa saja yang terjadi sehubungan dengan proses penjaminan mutu pendidikan di sekolah ?
3. Apa yang menjadi harapan terhadap LPMP dalam melakukan penjaminan mutu pendidikan di sekolah ?




LEMBAR JAWABAN INSTRUMEN TERBUKA

.......................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................

ME dan Verifikasi Kepala SD

INSTRUMEN PENILAIAN
KINERJA KEPALA SEKOLAH DASAR

1. KOMPONEN KEPALA SEKOLAH SEBAGAI PENDIDIK (EDUCATOR)

NO ASPEK INDIKATOR NILAI
INDIKATOR ASPEK
(1) (2) (3) (4) (5)
1.1 Prestasi sebagai guru 1.1.1 Menyusun program pembelajaran
1.1.2 Melaksanakan KBM
1.1.3 Melaksanakan evaluasi hasil belajar
1.1.4 Melakukan analisis hasil evaluasi belajar
1.1.5 Melaksanakan program perbaikan dan penga-yaan
JUMLAH NILAI
1.2 Kemampuan mem- bimbing guru dalam: 1.2.1 Menyusun program pengajaran
1.2.2 Melaksanakan program pengajaran
1.2.3 Mengevaluasi hasil belajar siswa
1.2.4 Menganalisis hasil belajar siswa
1.2.5 Melaksanakan program remedial dan penga-yaan
JUMLAH NILAI
1.3 Kemampuan mem-bimbing karyawan/ TU/ Penjaga, dsb. dalam: 1.3.1 Menyusun program kerja

1.3.2 Melaksanakan tugas sehari-hari, dsb.
1.3.3 Mengevaluasi dan mengendalikan kinerja karyawan secara periodik
JUMLAH NILAI
1.4 Kemampuan mem-bimbing siswa dalam: 1.4.1 Kegiatan ekstrakurikuler
1.4.2 Mengikuti lomba di luar sekolah
JUMLAH NILAI
1.5 Kemampuan me-ngembangkan staf 1.5.1 Melalui pendidikan/ pelatihan
1.5.2 Melalui pertemuan sejawat, KKG, dsb
1.5.3 Melalui seminar/ diskusi, dsb.
1.5.4 Melalui penyediaan bahan bacaan
1.5.5 Memperhatikan kenaikkan pangkat
1.5.6 Melakukan promosi melalui seleksi calon KS dsb
JUMLAH NILAI
1.6 Kemampuan belajar/ mengikuti perkem-bangan Iptek 1.6.1 Melalui pendidikan/ pelatihan
1.6.2 Melalui pertemuan sejawat, KKKS
1.6.3 Melalui seminar/ lokakarya/ diskusi, dsb
1.6.4 Melalui penyediaan bahan bacaan
1.6.5 Melalui media elektronika
JUMLAH NILAI









NO ASPEK INDIKATOR NILAI
INDIKATOR ASPEK
(1) (2) (3) (4) (5)
1.7 Kemampuan mem-beri contoh mengajar 1.7.1 Melalui jadwal pelajaran 6 jam mengajar per minggu
1.7.2 Melalui perangkat persiapan pembelajaran dan daftar nilai
1.7.3 Memberikan alternatif strategi pembelajaran efektif, pemanfaatan media pembelajaran
JUMLAH NILAI
Nilai Komponen (NK) = Jumlah Nilai Aspek (JNA)
Jumlah Aspek (JA)






























2. KOMPONEN KEPALA SEKOLAH SEBAGAI PENGELOLA (MANAGER)

NO ASPEK INDIKATOR NILAI
INDIKATOR ASPEK
(1) (2) (3) (4) (5)
2.1 Kemampuan menyu-sun program sekolah 2.1.1 Memiliki program jangka panjang (8 - 10 tahun) berikut visi, misi dan tujuan sekolah
2.1.2 Memiliki program jangka menengah 4-5 tahun (Renstra)
2.1.3 Memiliki program jangka pendek 1 tahun (Program Tahunan)
2.1.4 Mempunyai mekanisme monitor dan evaluasi pelaksanaan program secara sistematis dan berkala
JUMLAH NILAI
2.2 Kemampuan menyu-sun organisasi kete-nagaan di sekolah 2.2.1 Memiliki susunan ketenagaan sekolah (Wali Kelas, Bendahara, dsb.)
2.2.2 Memiliki susunan ketenagaan pendukung, antara lain pembina ekstra
2.2.3 Menyusun kepanitiaan/ pembagian tugas dalam kegiatan temporer, misalnya panitia ujian, ulangan umum, peringatan hari besar keaga-maan/ nasional, kegiatan lainnya
JUMLAH NILAI
2.3 Kemampuan meng-gerakkan staf (guru/ karyawan) 2.3.1 Memberikan arahan yang dinamis
2.3.2 Mengkoordinasikan staf yang sedang melaksa-nakan tugas
2.3.3 Memberikan penghargaan (reward) dan hukuman (punishment)
JUMLAH NILAI
2,4 Kemampuan meng-optimalkan sumber-daya sekolah 2.4.1 Memanfaatkan sumberdaya manusia secara optimal
2.4.2 Memanfaatkan sarana/ prasarana secara optimal
2.4.3 Mempunyai catatan kinerja sumberdaya manusia yang ada di sekolah
2.4.4 Mempunyai program peningkatan mutu sumber daya manusia
JUMLAH NILAI
Nilai Komponen (NK) = Jumlah Nilai Aspek (JNA)
Jumlah Aspek (JA)














3. KOMPONEN KEPALA SEKOLAH SEBAGAI ADMINISTRATOR

NO ASPEK INDIKATOR NILAI
INDIKATOR ASPEK
(1) (2) (3) (4) (5)
3.1 Kemampuan menge-lola administrasi pe-ngajaran 3.1.1 Memiliki kelengkapan data administrasi Proses Belajar Mengajar (PBM)
3.1.2 Memiliki kelengkapan data administrasi praktikum
3.1.3 Memiliki kelengkapan data administrasi belajar siswa di perpustakaan
JUMLAH NILAI
3.2 Kemampuan menge-lola administrasi ke-siswaan 3.2.1 Memiliki kelengkapan data administrasi kesiswaan
3.2.2 Memiliki kelengkapan data administrasi kegiatan ekstrakurikuler
3.2.3 Memiliki kelengkapan data hubungan sekolah dan orangtua siswa
JUMLAH NILAI
3.3 Kemampuan menge-lola administrasi ketenagaan 3.3.1 Memiliki kelengkapan data administrasi tenaga guru
3.3.2 Memiliki kelengkapan data karyawan (TU, Penjaga, dsb)
JUMLAH NILAI
3.4 Kemampuan menge-lola administrasi keuangan 3.4.1 Memiliki kelengkapan administrasi keuangan rutin
3.4.2 Memiliki kelengkapan administrasi dana sumbangan orangtua/ komite sekolah
3.4.3 Memiliki kelengkapan administrasi dana bantuan lainnya (BOS, blockgrant, dsb)
JUMLAH NILAI
3.5 Kemampuan menge-lola administrasi sarana/ prasarana 3.5.1 Memiliki kelengkapan data administrasi gedung/ ruang
3.5.2 Memiliki kelengkapan data administrasi mebelair dan perlengkapan lainnya
3.5.3 Memiliki kelengkapan data administrasi alat laboratorium, keterampilan, dll
3.5.4 Memiliki kelengkapan data administrasi buku/ pustaka
3.5.5 Memiliki kelengkapan data administrasi mesin kantor, peralatan elektronik, dll
JUMLAH NILAI
3.6 Kemampuan menge-lola administrasi per-suratan 3.6.1 Memiliki kelengkapan data administrasi surat masuk
3.6.2 Memiliki kelengkapan data administrasi surat keluar
3.6.3 Memiliki kelengkapan data administrasi surat keputusan
JUMLAH NILAI
Nilai Komponen (NK) = Jumlah Nilai Aspek (JNA)
Jumlah Aspek (JA)




4. KOMPONEN KEPALA SEKOLAH SEBAGAI PENYELIA (SUPERVISOR)

NO ASPEK INDIKATOR NILAI
INDIKATOR ASPEK
(1) (2) (3) (4) (5)
4.1 Kemampuan menyusun program supervisi 4.1.1 Memiliki program supervisi kelas (KBM)
4.1.2 Memiliki program supervisi kegiatan ekstra-kurikuler
4.1.3 Memiliki program supervisi kegiatan lainnya (perpustakaan, laboratorium, ujian, adminis-trasi sekolah, dsb.)
JUMLAH NILAI
4.2 Kemampuan melaksanakan program supervisi 4.2.1 Melaksanakan program supervisi kelas (klinis)
4.2.2 Melaksanakan program supervisi dadakan (non klinis)
4.2.3 Melaksanakan program supervisi kegiatan eks-trakurikuler
4.2.4 Melaksanakan program supervisi kegiatan lainnya (perpustakaan, laboratorium, adminis-trasi sekolah, ujian, dsb.)
JUMLAH NILAI
4.3 Kemampuan memanfaatkan hasil supervisi 4.3.1 Memanfaatkan hasil supervisi untuk peningkat-an kinerja guru/ karyawan
4.3.2 Memanfaatkan hasil supervisi untuk pengem-bangan sekolah
JUMLAH NILAI
Nilai Komponen (NK) = Jumlah Nilai Aspek (JNA)
Jumlah Aspek (JA)



























5. KOMPONEN KEPALA SEKOLAH SEBAGAI PEMIMPIN (LEADER)

NO ASPEK INDIKATOR NILAI
INDIKATOR ASPEK
(1) (2) (3) (4) (5)
5.1 Memiliki kepribadian yang kuat 5.1.1 Berperilaku jujur
5.1.2 Percaya diri
5.1.3 Bertanggungjawab
5.1.4 Berani mengambil resiko/ keputusan
5.1.5 Berjiwa besar
5.1.6 Dapat mengendalikan emosi
5.1.7 Sebagai panutan/ teladan
5.1.8 Mentaati ketentuan jam kerja
5.1.9 Mentaati perintah kedinasan dari atasan dengan sebaik-baiknya
5.1.10 Bersikap sopan santun
5.1.11 Mentaati peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang berlaku
5.1.12 Melayani masyarakat dengan baik sesuai bidang tugasnya
5.1.13 Semangat kerja tinggi
5.1.14 Kreatifitas tinggi
5.1.15 Dapat menyesuaikan pendapatnya dengan orang lain, apabila yakin bahwa orang lain itu benar
5.1.16 Mengetahui secara mendalam bidang tugas orang lain yang berkaitan bidang tugasnya
5.1.17 Menghargai pendapat orang lain
5.1.18 Mampu bekerja bersama-sama orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang ditentukan
5.1.19 Selalu berusaha memberikan saran yang dipandangnya baik dan berguna kepada atasan
5.1.20 Berusaha mencari tata cara kerja baru dalam mencapai daya sebesar-besarnya
5.1.21 Selalu berada di tempat tugasnya selama jam kerja
5.1.22 Tidak pernah melemparkan kesalahan yang dibuatnya kepada orang lain
5.1.23 Menyelesaikan tugas dengan baik dan tepat pada waktunya
5.1.24 Mengutamakan kepentingan dinas dari pada kepentingan pribadi atau golongan
5.1.25 Hasil kerjanya dilaporkan kepada atasan, meskipun kurang sesuai dengan keadaan
5.1.26 Kesehatan jasmani
JUMLAH NILAI

NO ASPEK INDIKATOR NILAI
INDIKATOR ASPEK
(1) (2) (3) (4) (5)
5.2 Memamahami kondisi anak buah dengan baik 5.2.1 Memahami kondisi guru
5.2.2 Memahami kondisi karyawan (TU, Penjaga, dsb.)
5.2.3 Memahami kondisi siswa
5.2.4 Mempunyai program/ upaya untuk memperbaiki kesejahteraan guru/ karyawan
5.2.5 Memanfaatkan kegiatan upacara hari Senin dan upacara lainnya untuk memahami kondisi siswa, guru dan karyawan secara keseluruhan
5.2.6 Mau mendengan/ menerima usul/ kritikan/ saran dari guru/ karyawan/ siswa melalui pertemuan
JUMLAH NILAI
5.3 Memiliki visi dan me-mahami misi sekolah 5.3.1 Memiliki visi tentang sekolah yang dipimpinnya
5.3.2 Memahami misi yang diemban sekolah
5.3.3 Mampu melaksanakan program/ target dengan baik
JUMLAH NILAI
5.4 Kemampuan meng-ambil keputusan 5.4.1 Mampu mengambil keputusan bersama warga sekolah
5.4.2 Mampu mengambil keputusan untuk urusan intern sekolah
5.4.3 Mampu mengambil keputusan untuk urusan ekstern sekolah
JUMLAH NILAI
5.5 Model Pengambilan Keputusan
5.5.1 Pengambilan keputusan dilakukan secara partisipatif
5.5.2 Pengambilan keputusan bersifat obyektif sesuai kebutuhan di SD
5.5.3 Pengambilan keputusan relevan dengan kondisi siswa .
JUMLAH
5.6 Keterbukaan dan demokratis 5.6.1 Kepala Sekolah menjalankan kepemimpinan
5.6.2 Kepala Sekolah memiliki akuntabilitas kepada atasan maupun bawahan .
5.6.3 Budaya demokratis terbentuk dilingkungan SD
JUMLAH
5.7 Pola hubungan atasan dan bawahan 5.7.1 Ada keakraban Kepala Sekolah, guru, karya-wan dan siswa .
5.7.2 Kepala Sekolah menerima segala kritik dan saran
5.7.3 Ada kejelasan pendelegasian tugas di antara Kepala Sekolah, guru dan karyawan
5.7.4 Kepala Sekolah memberi kesempatan yang sama kepada semua guru dan karyawan untuk mengembangkan diri .
JUMLAH
JUMLAH NILAI

NO ASPEK INDIKATOR NILAI
INDIKATOR ASPEK
(1) (2) (3) (4) (5)
5.8 Pengembangan masyarakat belajar 5.8.1 Masyarakat memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pembelajaran
5.8.2 Budaya Sekolah dipahami oleh komunitas sekolah
5.8.3 Budaya Sekolah dibentuk untuk pencapaian tujuan sekolah
JUMLAH
5.9 Kemampuan berkomunikasi 5.9.1 Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik kepada guru dan tenaga kependidikan lainnya
5.9.2 Mampu menuangkan gagasan dalam bentuk tulisan
5.9.3 Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik kepada siswa
5.9.4 Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik kepada masyarakat dan orangtua siswa
JUMLAH
Nilai Komponen (NK) = Jumlah Nilai Aspek (JNA)
Jumlah Aspek (JA)

































6. KOMPONEN KEPALA SEKOLAH SEBAGAI PEMBAHARU (INOVATOR)

NO ASPEK INDIKATOR NILAI
INDIKATOR ASPEK
(1) (2) (3) (4) (5)
6.1 Kemampuan mencari/ menemu-kan gagasan baru untuk pembaharuan sekolah 6.1.1 Mampu mencari/ menemukan gagasan baru (proaktif)
6.1.2 Mampu mengadopsi gagasan baru dari pihak lain yang relevan
6.1.3 Mampu mengimplementasikan gagasan baru dengan baik (sinergis)
JUMLAH NILAI
6.2 Kemampuan mela-kukan pembaharuan di sekolah 6.2.1 Mampu melakukan pembaharuan di bidang KBM/ BK
6.2.2 Mampu melakukan pembaharuan di bidang pengadaan dan pembinaan tenaga guru/ karyawan
6.2.3 Mampu melakukan pembaharuan di bidang kegiatan ekstrakurikuler
6.2.4 Mampu melakukan pembaharuan dalam meng-gali sumberdaya dari Komite Sekolah dan masyarakat
6.2.5 Mampu berprestasi di sekolah melalui kegiatan ekstrakurikuler, Porseni, Lomba Bidang Studi, Sinopsis, dll.
JUMLAH NILAI
Nilai Komponen (NK) = Jumlah Nilai Aspek (JNA)
Jumlah Aspek (JA)




























7. KOMPONEN KEPALA SEKOLAH SEBAGAI PENGGERAK (MOTIVATOR)

NO ASPEK INDIKATOR NILAI
INDIKATOR ASPEK
(1) (2) (3) (4) (5)
7.1 Kemampuan mengatur lingkungan kerja (fisik) 7.1.1 Mampu mengatur ruang kantor (Kepala Sekolah, Guru, TU) yang kondusif untuk bekerja
7.1.2 Mampu mengatur ruang kelas yang kondusif untuk KBM
7.1.3 Mampu mengatur ruang laboratorium yang kondusif untuk belajar/ praktikum
7.1.4 Mampu mengatur ruang perpustakaan yang kondusif untuk belajar
7.1.5 Mampu mengatur halaman/ lingkungan sekolah yang sejuk, nyaman dan teratur
JUMLAH NILAI
7.2 Kemampuan mengatur suasana kerja (non fisik) 7.2.1 Mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesama guru
7.2.2 Mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesama karyawan
7.2.3 Mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara guru dan karyawan
7.2.4 Mampu menciptakan rasa aman di lingkungan sekolah
JUMLAH NILAI
7.3 Kemampuan mene-rapkan prinsip peng-hargaan (rewards) dan hukuman (punishment) 7.3.1 Mampu menerapkan prinsip penghargaan (reward)
7.3.2 Mampu menerapkan prinsip hukuman (punish-ment)
7.3.3 Mampu menerapkan/ mengembangkan motiva-si internal dan eksternal bagi warga sekolah
JUMLAH NILAI
Nilai Komponen (NK) = Jumlah Nilai Aspek (JNA)
Jumlah Aspek (JA)




















8. KOMPONEN KEWIRAUSAHAAN KEPALA SEKOLAH (ENTERPRANEUR)

NO ASPEK INDIKATOR NILAI
INDIKATOR ASPEK
(1) (2) (3) (4) (5)
8.1 Kemampuan mem-baca peluang. 8.1.1 Peka terhadap adanya perubahan
8.1.2 Suka mengadakan pembaharuan
8.1.3 Tidak cepat merasa puas
8.1.4 Bersikap kritis terhadap isu-isu strategis
JUMLAH NILAI
8.2 Kemampuan mem-bangun jaringan 8.2.1 Suka bekerjasama
8.2.2 Memiliki jaringan pergaulan yang luas
JUMLAH NILAI
8.3 Kemampuan mengambil resiko
8.3.1 Memiliki semangat investasi
8.3.2 Kemampuan mengidentifikasi resiko yang terjadi
JUMLAH NILAI
8.4 Kemampuan mem-promosikan keung-gulan
8.4.1 Mampu mengidentifikasi keunggulan sekolah
8.4.2 Mampu membaca situasi kebutuhan masyarakat
8.4.3 Mampu berkomunikasi dengan berbagai lapisan masyarakat
JUMLAH NILAI
Nilai Komponen (NK) = Jumlah Nilai Aspek (JNA)
Jumlah Aspek (JA)



























REKAPITULASI HASIL PENILAIAN
KINERJA KEPALA SEKOLAH DASAR

NO KOMPONEN ASPEK NILAI
ASPEK KOMPONEN
(1) (2) (3) (4) (5)
1 Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator) 1.1 Prestasi sebagai guru (mengajar 6 jampel)




NK-1=
1.2 Kemampuan membimbing guru
1.3 Kemampuan membimbing karyawan ( TU/ pen-jaga, dsb)
1.4 Kemampuan membimbing siswa
1.5 Kemampuan mengembangkan staf
1.6 Kemampuan belajar/ mengikuti perkembangan Iptek
1.7 Kemampuan memberi contoh mengajar
JUMLAH NILAI
2 Kepala Sekolah sebagai Pengelola (Manager) 2.1 Kemampuan menyusun program kerja sekolah



NK-2=
2.2 Kemampuan menyusun organisasi ketenagaan di sekolah
2.3 Kemampuan menggerakkan staf (guru/ karya-wan)
2.4 Kemampuan mengoptimalkan sumberdaya sekolah
JUMLAH NILAI
3 Kepala Sekolah se-bagai Administrator 3.1 Kemampuan mengelola administrasi KBM




NK-3=


3.2 Kemampuan mengelola administrasi kesiswaan
3.3 Kemampuan mengelola administrasi ketena-gaan
3.4 Kemampuan mengelola administrasi keuangan
3.5 Kemampuan mengelola administrasi sarana/ prasarana
3.6 Kemampuan mengelola administrasi persuratan
JUMLAH NILAI
4 Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor) 4.1 Kemampuan menyusun program supervisi pendidikan


NK-4=
4.2 Kemampuan melaksanakan program supervisi pendidikan
4.3 Kemampuan memanfaatkan hasil supervisi pendidikan
JUMLAH NILAI
5 Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader) 5.1 Memiliki kepribadian yang kuat

NK-5=
5.2 Memahami kondisi guru, karyawan, siswa
5.3 Memiliki visi dan memahami misi sekolah
5.4 Kemampuan mengambil keputusan
5.5 Model Pengambilan Keputusan
5.6 Keterbukaan dan demokratis
5.7 Pola hubungan atasan dan bawahan
5.8 Pengembangan masyarakat belajar
5.9 Kemampuan berkomunikasi
JUMLAH NILAI





NO KOMPONEN ASPEK NILAI
ASPEK KOMPONEN
(1) (2) (3) (4) (5)
6 Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator) 6.1 Kemampuan mencari/ menemukan gagasan baru untuk pembaharuan sekolah
NK-6=
6.2 Kemampuan melakukan pembaharuan di sekolah
JUMLAH NILAI
7 Kepala Sekolah sebagai Penggerak (Motivator) 7.1 Kemampuan mengatur lingkungan kerja (fisik)

NK-7=
7.2 Kemampuan mengatur suasana kerja (non fisik)
7.3 Kemampuan menerapkan prinsip penghargaan (reward) dan hukuman (punishment)
JUMLAH NILAI
8 Kewirausahaan Kepala Sekolah (Enterpraneurship) 8.1 Aspek Kemampuan membaca peluang
NK-8=
8.2 Aspek Kemampuan membangun jaringan
8.3 Aspek Keberanian mengambil resiko
8.4 Aspek Kemampuan mempromosikan keunggulan
JUMLAH NILAI
JUMLAH NILAI KOMPONEN 1 s.d. 8


Jumlah ( NK x Bobot )
Nilai Kinerja Kepala Sekolah (NKKS) =
12

atau : (NK-1x2) + (NK-2x2) + (NK-3x1) + (NK-4x1) + (NK-5x2) + (NK-6x1) + (NK-7x1) + (NK-8x2)
NKKS =
12

( x2) + ( x2) + ( x1) + ( x1) + ( x2) + ( x1) + ( x1) + ( x2)
NKKS =
12



NKKS = .......................... dengan Kualifikasi = ........................................


Keterangan :
1. Pemberian bobot tiap komponen disesuaikan dengan tabel Pedoman Penilaian (lihat halaman 3)
2. Kualifikasi Nilai Kinerja Kepala Sekolah (lihat tabel pada Pedoman Penilaian pada hlm 3)
3. Jika terdapat Aspek dan Indikator yang tidak dinilai, maka aspek dan indikator tersebut tidak ikut diperhitungkan, baik dalam penjumlahan nilai aspek/ indikator sebagai JNA dan JNI maupun angka pembagi sebagai JA dan JI


____________

Paradigma pendidikan nasional

Paradigma pendidikan nasional

Setelah lengsernya pemerintahan Suharto sekaligus berakhirnya masa orde baru melahirkan era reformasi. Banyak perubahan yang terjadi dinegeri ini mulai dari reformasi birokrasi,demokrasi, ketatanegaran sampai ketingkat pendidikan nasional. Banyak perubahan yang terjadi dalam system pendidikan kita , hal ini bertujuan untuk membentuk sumber daya manusia yang mampu bersaing dalam secara globalisasi.
Perubahan tersebut diawali dengan disahkan Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal. Undang – undang ini disahkan pada tanggal 11 juni 2003 oleh presiden bersama dengan DPR, undang – undang ini dimaksudkan untuk mengganti undang - undang yang lama, yaitu Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989. . Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru tersebut antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta masyarakat, tantangan globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta didik.

Desentralisasi dan sentralisasi pendidikan (otonomi daerah) merupakan salah satu perubahan yang lahir pada era reformasi, hal ini bertujuan untuk membentuk demokratisasi, yang mengarah pada dua hal yakni pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otda). Hal ini berarti peranan pemerintah akan dikurangi dan memperbesar partisipasi masyarakat. Demikian juga perana pemerintah pusat yang bersifat sentralistis dan yang telah berlangsung selama 50 tahun lebih, akan diperkecil dengan memberikan peranan yang lebih besar kepada pemerintah daerah yang dikenal dengan sistem desentralisasi. Kedua hal ini harus berjalan secara simultan; inilah yang merupakan paradigma baru, yang menggantikan paradigma lama yang sentralistis.
Konsep demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan yang dituangkan dalam UU Sisdiknas 2003 bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan. disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan , nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Karena pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat., serta dengan memberdayakan semua komponen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi warga negara tanpa diskriminasi. Konsekwensinya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7- 15 tahun . Itulah sebabnya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar, minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, karena wajib belajar adalah tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat. Dengan adanya desentralisai penyelenggaraan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, maka pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat Bahkan, pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah bertanggungjawab menyediakan anggaran pendidikan. Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945 – (”Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”) – (pasal 46 ayat 2). Itulah sebabnya dana pendidikan, Selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, harus dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan, dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) (pasal 49 ayat 1). Khusus gaji guru dan dosen yang diangkat oleh pemerintah (pusat) dialokasikan dalam APBN (pasal 49 ayat 2).
Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan . Dalam memenuhi tuntutan-tuntutan tersebut maka pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku . Oleh karena itu maka pengelolaan dan pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik (pasal 48 ayat 2). Meskipun terjadi desentralisasi pengelolaan pendidikan, namun tanggungjawab pengelolaan sistem pendidikan nasional tetap berada di tangan menteri yang diberi tugas oleh presiden (pasal 50 ayat 1), yaitu menteri pendidikan nasional. Dalam hal ini pemerintah (pusat) menentukan kebijakan nasional dan standard nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional (pasal 50 ayat 2). Sedangka pemerintah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah. Khusus untuk pemerintah kabupaten/kota diberi tugas untuk mengelola pendidikan dasar dan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
Satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal, merupakan paradigma baru pendidikan, untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah berdasarkan potensi yang dimiliki oleh masyarakat lokal. Dalam hal ini pewilayahan komoditas harus dibarengi dengan lokalisasi pendidikan dengan basis keunggulan lokal. Hak ini bukan saja berkaitan dengan kurikulum yang memperhatikan juga muatan lokal (pasal 37 ayat 1 huruf j), melainkan lebih memperjelas spesialisasi peserta didik, untuk segera memasuki dunia kerja di lingkungan terdekatnya, dan juga untuk menjadi ahli dalam bidang tersebut.
Dengan demikian persoalan penyediaan tenaga kerja dengan mudah teratasi dan bahkan dapat tercipta secara otomatis. Selain itu pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan sekurangkurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikanm yang bertaraf internasional (pasal 50 ayat 3). Hal ini dimaksudkan agar selain mengembangkan keunggulan lokal melalui penyediaan tenaga-tenaga terdidik, juga menyikapi perlunya tersedia satuan pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan kaliber dunia di Indonesia.
Untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas, maka pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan (pasal 42 ayat 2). Dalam hal ini termasuk memfasilitasi dan/atau menyediakan pendidik dan/atau guru yang seagama dengan peserta didik dan pendidik dan/atau guru untuk mengembangkan bakat, minat dan kemampuan peserta didik (pasa 12 ayat 1 huruf a dan b). Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah, yang pengangkatan, penempatan dan penyebarannya diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal (pasal 41 ayat 1 dan 2)). Selain itu pemerintah (pusat) atau pemerintah daerah memiliki kewenangan mengeluarkan dan mencabut izin bagi semua satuan pendidikan formal maupun non formal (pasal 62 ayat 1), sesuai dengan lingkup tugas masing-masing. Dengan adanya desentralisasi perizinan akan semakin mendekatkan pelayanan klepada rakyat, sesuai dengan tujuan otonomi pemerintahan daerah.

Pendidikan tidakk dapt berjalan tanpa adanya dukungan dan peran serta masyarakat atau rakyat Indonesia.Demokratisasi penyelenggaraan pendidikan, harus mendorong pemberdayaan masyarakat dengan memperluas partisipasi masyarakat dalam pendidikan yang meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan (pasal 54 ayat 1). Masyarakat tersebut dapat berperanan sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan (pasal 54 ayat 2). Oleh karena itu masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan yang berbasis masyarakat, dengan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standard nasional pendidikan (pasal 55 ayat 1 dan 2). Dana pendidikan yang berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan/atau sumber lain (pasal 55 ayat 3). Demikian juga lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah.
Partisipasi masyarakat tersebut kemudian dilembagakan dalam bentuk dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli terhadap pendidikan. Sedangkan komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang terdiri dari unsur orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan (pasal 1 butir 24 dan 25). Dewan pendidikan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan, dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis (pasal 56 ayat 2). Sedangkan peningkatan mutu pelayanan di tingkat satuan pendidikan peran-peran tersebut menjadi tanggungjawab komite sekolah/madrasah (pasal 56 ayat 3)
Seperti yang dijelaskan diatas ,salah satu tujuan dari reformasi pendidikan adalah untuk menghadapi tantangan globalisasi yang sedang melanda dunia, maka sebagaimana dijelaskan di muka, harus ada minimal satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan yang dapat dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional, baik oleh pemerintah (pusat) maupun pemerintah daerah (pasal 50 ayat 3). Untuk itu perlu dibentuk suatu badan hukum pendidikan, sehingga semua penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan formal, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, harus berbentuk badan hukum pendidikan (pasal 53 ayat 1). Badan hukum pendidikan yang dimaksud akan berfungsi memberikan pelayanan kepada peserta didik (pasal 53 ayat 2). Badan hukum pendidikan yang akan diatur dengan undang-undang tersendiri (pasal 53 ayat 4) itu, harus berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan (pasal 53 ayat 3).
Dengan adanya badan hukum pendidikan itu, maka dana dari masyarakat dan bantuan asing dapat diserap dan dikelola secara profesional, transparan dan akuntabilitas publiknya dapat dijamin. Dengan demikian badan hukum pendidikan akan memberikan landasan hukum yang kuat kepada penyelenggaraan pendidikan dan/atau satuan pendidikan nasional yang bertaraf internasional dalam menghadapi persaingan global. Selain itu diperlukan pula lembaga akreditasi dan sertifikasi. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan (pasal 60 ayat 1), yang dilakukan oleh pemerintah (pusat) dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik (pasal 60 ayat 2). Akreditasi dilakukan atas kriteria yang bersifat terbuka (pasal 60 ayat 3), sehingga semua pihak, terutama penyelenggara dapat mengetahui posisi satuan pendidikannya secara transparan.
Dalam menghadapi globalisasi, maka penyerapan tenaga kerja akan ditentukan oleh kompetensi yang dibuktikan oleh sertifikat kompetensi, yang diberikan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi kepada peserta didik dan masyarakat yang dinyatakan lulus setelah mengikuti uji kompetensi tertentu (pasal 61 ayat 3). Dalam mengantisipasi perkembangan global dan kemajuan teknologi komunikasi, maka pendidikan jarak jauh diakomodasikan dalam sisdiknas, sebagai paradigma baru pendidikan. Pendidikan jarak jauh tersebut dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, yang berfungsi untuk memberi layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler (pasal 31 ayat 1 dan 2).

Seperti salah satu cita – cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur., maka pendidikan tidak lagi terpusat pada satu lembaga pendidikan. Hal ini bertujuan untuk membentuk kesetaraan dan kesetimbangan sesuai dengan sisdiknas yang baru. Konsep kesetaraan ialah antara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Tidak ada lagi istilah satuan pendidikan “plat merah” atau “plat kuning”; semuanya berhak memperoleh dana dari negara dalam suatu sistem yang terpadu. Demikian juga adanya kesetaraan antara satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama yang memiliki ciri khas tertentu. Itulah sebabnya dalam semua jenjang pendidikan disebutkan mengenai nama pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama (madrasah, dst.). Dengan demikian UU Sisdiknas telah menempatkan pendidikan sebagai satu kesatuan yang sistemik (pasal 4 ayat 2).
Selain itu UU Sisdiknas yang dijabarkan dari UUD 45, telah memberikan keseimbangan antara peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tergambar dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (pasal 3). Dengan demikian UU Sisdiknas yang baru telah memberikan keseimbangan antara iman, ilmu dan amal (shaleh). Hal itu selain tercermin dari fungsi dan tujuan pendidikan nasional, juga dalam penyusunan kurikulum (pasal 36 ayat 3) , dimana peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kecerdasan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sebagainya dipadukan menjadi satu.

Untuk pemerataan pendidikan secara nasional ada beberapa jalur pendidikan yang bias ditempuh. Setelah reformasi terjadi sedikit perubahan jalur pendidikan dari 2 jalur (masa orde baru) : sekolah dan luar sekolah menjadi 3 jalur( era reformasi): formal, nonformal, dan informal – (pasal 13) juga merupakan perubahan mendasar dalam Sisdiknas. Dalam Sisdiknas yang lama pendidikan informal (keluarga) tersebut sebenarnya juga telah diberlakukan, namun termasuk dalam jalur pendidikan luar sekolah, dan ketentuan penyelenggaraannyapun tidak konkrit. Jalur formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (pasal 14), dengan jenis pendidikan: umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus (pasal 15). Pendidikan formal dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan masyarakat (pasal 16).
Pendidikan dasar yang merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (Mts) atau bentuk lain yang sederajad (pasal 17 ayat 1 dan 2). Dengan demikian istilah SLTP harus berganti kembali menjadi SMP. Sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar, bagi anak usia 0-6 tahun diselenggarakan pendidikan anak usia dini, tetapi bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 28 dan penjelasannya). Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal (TK, raudatul athfal, dan bentuk lain yang sejenis), nonformal (kelompok bermain, taman/panti penitipan anak) dan/atau informal (pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan).
Pendidikan menengah yang merupakan kelanjutan pendidikan dasar terdiri atas pendidikan umum dan pendidikan kejuruan, serta berbentuk sekolah menengah atas (SMA) , madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajad (pasal 18). Sebagaimana istilah SLTP, maka sebutan SLTA berganti lagi menjadi SMA. Pendidikan tinggi yang merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah, mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, dan doktor, yang diselenggarakan dengan sistem terbuka (pasal 19 ayat 1-3). Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas, yang berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, dan dapat menyelenggarakan program akademik, profesi dan/atau vokasi (pasal 20 ayat 1- 3).
Perguruan tinggi juga dapat memberikan gelar akademik, profesi atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakan (pasal 21 ayat 1). Bagi perguruan tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni (pasal 22). Selain itu masalah yang cukup aktual dan meresahkan masyarakat, seperti pemberian gelar-gelar instan, pembuatan skripsi atau tesis palsu, ijazah palsu dan lain-lain, telah diatur dan diancam sebagai tindak pidana dengan sanksi yang juga telah ditetapkan dalam UU Sisdiknas yang baru (Bab XX Ketentuan Pidana, pasal 67-71).
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat, dan berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional (pasal 26 ayat 1 dan 2). Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik (pasal 26 ayat 3). Satuan pendidikan nonformal meliputi lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah dengan mengacu pada standard nasional pendidikan (pasal 26 ayat 6). Sedangkan pendidikan informal adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri, yang hasilnya diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan (pasal 27).
Tujuan pendidikan nasional akan tercapai apabila adanya kerjasama yang solid antara pemerintah pusat , pemerintah daerah dan rakyat Indonesia serta didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.